Stock Blanko KTP-el Kosong, Gunakan Identitas Kependudukan Digital atau Suket

tes

Stock Blanko KTP-el Kosong, Gunakan Identitas Kependudukan Digital atau Suket

Memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Paser tanggal 28 November 2022 perihal Pemberitahuan Stok Blanko KTP-el, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Stok blanko KTP-el pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser pertanggal 28 November 2022 sudah tidak tersedia lagi;
2. Bagi Penduduk yang telah melakukan perekaman biometrik KTP-el dan belum mempunyai fisik KTP-el serta mempunyai handphone berbasis Android, dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD);
3. Bagi Penduduk yang sudah mempunyai fisik KTP-el namun terjadi perubahan elemen data pada KTP-el serta mempunyai handphone berbasis Android, dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD);
4. Pengecualian untuk point 2 dan 3 bagi penduduk yang tidak memiliki handphone yang berbasis Android, dapat diberikan Surat Keterangan yang memiliki batas waktu sampai dengan tanggal 5 Januari 2023, atau akan dilakukan perpanjangan jika blanko KTP-el belum tersedia;
5. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada semua instansi layanan publik yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan Data Penduduk agar tetap melayani warga tersebut sesuai dengan database kependudukan yang ada dengan tidak mempersoalkan Identitas Kependudukan berupa KTP-el, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Surat Keterangan.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a comment